New Status
Welcome To My Blog :)

Jumat, 23 Juni 2017

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI

Menurut  Sondang P. Siagian (2004) administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Azrul Azwar dalam bukunya “Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” fungsi administrasi dibedakan atas 4 macam, yakni :
1.    Perencanaan termasuk perencanaan pembiayaan.
2.    Pengorganisasian, yang di dalamnya termasuk penyusunan staff.
3.    Pelaksanaan, yang di dalamnya termasuk pengerahan dan pengkoordinasian.
4.    Penilaian, yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapatdicapai atau tidak.
 Dalam pencapaian tujuan tersebut, administrasi kesehatan melibatkan banyak pihak, diantaranya pemerintah, asuransi, apotik, dan rumah sakit. Namun dalam administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan pengobatan tetapi juga bersifat preventif (pencegahan).
Menurut Azrul Azwar dalam bukunya, mengatakan karena keadaan sehat yang ingin diapai adalah untuk seluruh masyarakat, dan untuk itu setiap orgn seyogyanya menerapkan prinsip kesehatan masyarakat, maka dalam membicarakan administrasi kesehatan tidak boleh pula melepaskan diri dari konsep ilmu kesehatan masyarakat.

A.   Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).
Prosedur pelayanan rawat jalan adalah sbb :
1.    Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.    Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama,
3.    Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
·         Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
·         Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
·         Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
·         Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
·         Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
·         Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
·         Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
·         Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
·         Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
·         Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.    Untuk pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
·         Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
·         Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
·         Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
·         Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5.    Apabila berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
·         Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi
·         Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
·         Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
·         Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
·         Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
·         Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
·         Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
·         Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
·         Petugas mempersilahkan pasien pulang;
B.   Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
Prosedur:
1.    Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.    Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.    Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4.    Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).

Untuk Pasien Umum:
1.    Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2.    Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3.    Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4.    Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

Untuk Pasien Asuransi:
1.    Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2.    Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3.    Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4.    Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5.    Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6.    Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7.    Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8.    Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
9.    Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10.  Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11.  Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12.  Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13.  Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
14.  Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
15.  Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16.  Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.

C.   Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
Pengertian Gawat Darurat  Menurut Azrul (1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency care) adalah  bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu  segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving) Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat  kesehatannya belum jelas.
Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat), Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, halini ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien. Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan iniditentukan apakah pasien harus rawat inap atau tidak.
1.    Pasien Tidak Rawat Inap
·         Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit akan menelpon keluarga pasien untuk datang
·         Proses selanjutnya pasien harus segera mendaftar direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan dan biaya obat.
·         Membayar di loket pembayaran
·         Kembali ke receptionist untuk menebus resep dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran sebagai bukti lunas pembayaran
·         Mengambil obat di apotek dengan memberikan  resep terlebih dahulu
·         Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
2.    Pasien Rawat Inap
·         Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap, pendamping pasien mendaftar di administrasi khusus rawat inap.
·         Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien segera dibawa ke ruangan rawat inap.
·         Setelah pasien sembuh dan diberi izin pulang oleh dokter, pendamping harus menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat inap).
·         Pembayaran dilakukan di loket bank yang disediakan.
·         Setelah proses administrasi selesai, pendamping beserta pasien akan diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan pasien oleh dokter yang menangani
·         Setelah itu pasien bisa pulang (pasien tidak perlu menebus resep obat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).

Daftar Pustaka:
C.S.Hutasoit. Pelayanan Publik Teori dan Aplikasi, Jakarta: Magnascript Publishing, Cetakan Pertama, Maret, 2011.
Fandy Tjiptono. Service Managemen Mewujudkan Layanan Prima Edisi 2, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2008.
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : UI-Press

Kamis, 15 Juni 2017

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
A. Pengertian Pelayanan Farmasi
Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan tangggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Pelayanan kefarmasian merupakan proses kolaboratif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Pelayanan farmasi merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan, pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Evaluasi adalah proses penilaian kinerja pelayanan farmasi di rumah sakit yang meliputi penilaian terhadap sumber daya manusia (SDM), pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan kefarmasian kepada pasien/pelayanan farmasi klinik.
Mutu pelayanan farmasi rumah sakit adalah pelayanan farmasi yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan dalam menimbulkan kepuasan pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata masyarakat, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar pelayanan profesi yang ditetapkan serta sesuai dengan kode etik profesi farmasi.
Obat yang menurut undang-undang yang berlaku, dikelompokkan ke dalam obat keras, obat keras tertentu dan obat narkotika harus diserahkan kepada pasien oleh Apoteker. Pengelolaan perbekalan farmasi adalah suatu proses yang merupakan siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan
Pengendalian mutu adalah suatu mekanisme kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil sehingga terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan farmasi yang berkesinambungan
Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radio farmasi dan gas medis. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen dan bahan kimia, radiologi, dan nutrisi Perlengkapan farmasi rumah sakit adalah semua peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di farmasi rumah sakit
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada Apoteker, untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang terdiri dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen bahan kimia, radiologi, dan nutrisi
B. Tujuan Pelayanan Farmasi
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk :
1) Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
2) Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
3) Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Farmasi
Tugas Pokok
1) Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
2) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
3) Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
4) Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
5) Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
6) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
7) Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
8) Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit
Fungsi
1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan pasien/keluarga
f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga
g. Melakukan pencampuran obat suntik
h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
i. Melakukan penanganan obat kanker
j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan
l. Melaporkan setiap kegiatan
D. Standar Pelayanan Farmasi
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah mensyaratkan apotek harus memiliki : ruang tunggu yang nyaman bagi pasien, tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien (termasuk penempatan brosur/materi informasi), ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien, keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien, dan ruang racikan.
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk:
1. Meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian;
2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan
3. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)
Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:
1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai; dan
2. Pelayanan farmasi klinik.
E. Indikator Pelayanan Farmasi
Untuk memudahkan penilaian kinerja rumah sakit, diperlukan adanya parameter/indikator/standar yang dapat digunakan sebagai pembanding. Sebagai contoh, tujuan khusus pemeriksaan kinerja bidang penunjang pelayanan medis adalah menilai apakah bidang penunjang pelayanan medis mampu memenuhi kebutuhan harian obat-obatan yang diperlukan oleh bidang pelayanan medis (penilaian efektivitas), untuk tujuan itu indikator pelayanan farmasi dapat dilihat dari jumlah resep yang dilayani dibandingkan dengan jumlah pasien (rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat).
Indikator-indikator lainnya untuk penilaian kinerja pelayanan farmasi dalam ruang lingkup efektivitas pelayanan resep antara lain adalah :
1. Angka Penyerahan Obat Jadi Lebih Dari 15 Menit,
2. Angka Penyerahan Obat Racikan Lebih Dari 30 Menit, dan
3. Angka Kesalahan Penyerahan Obat kurang dari 3 %
F. Prosedur Pelayanan Farmasi
1. Bagi Pasien Rawat Inap
§ Petugas depo farmasi menerima resep dan CPO dari ruang perawatan
§ Petugas depo farmasi melakukan telaah resep pada tahap awal
§ Petugas Farmasi menyiapkan obat dan alat kesehatan habis pakai,dengan ketentuan untuk obat oral disipkan untuk pemakaian 3 hari, untuk cairan infus, obat injeksi dan alkes disiapkan untuk pemakaian 1 hari
§ Petugas depo farmasi melayani resep jaminan (BPJS) berpedoman pada Formularium Nasional, Formularium Rumah sakit.
§ Petugas depo farmasi melakukan konfirmasi ke dokter jika penulisan resep tidak jelas, dan jenis obat dan alkes yang diresepkan tidak tersedia
§ Petugas depo farmasi mengantar obat dan alat medis habis pakai mengantar ke ruang perawatan,sebelum obat dan alat medis habis pakai diserahkan petugas depo farmasi melakukan telaah resep tahap akhir dan memeriksa kesesuai jumlah perbekalan farmasi yang akan diserahkan bersama CPO ke Perawat, kemudian perawat paraf pada kolom penerima resep
§ Petugas depo farmasi menyimpan obat dan alat medis habis pakai pasien pada container penyimpanan bahan farmasi pasien.
§ Petugas Farmasi membawa kembali resep dan diserahkan pada operator pengimputan resep
§ Petugas Farmasi menarik obat dan alat medis habis pakai dari ruang perawatan jika atas instruksi dokter obat dan alat kesehatan tersebut dihentikan penggunaannya.
§ Petugas farmasi memberi catatan retur pada CPO untuk obat yang ditarik dari ruang perawatan. Selanjutnya dientry pada computer.
2. Bagi Pasien Rawat Jalan
§ Resep datang dari counter rawat jalan.
§ Sebelum menyiapkan resep, asisten apoteker wajib memeriksa kelengkapan resep sebagai berikut:
o Tanggal penulisan resep
o Nama dokter
o Surat izin dokter
o Nama obat, jenis obat (tablet, kapsul, sirup, atau injeksi) dan jumlah obat.
o Cara pembuatan (obat diracik atau tidak)
o Signa (aturan pakai)
o Nama pasien
o Umur pasien
o Alamat pasien
§ Selesai memeriksa resep, petugas farmasi yang menerima resep member stempel HTKP (Harga, Timbang, Kemas, Penyerahan) pada resep, menulis nama dan membubuhi paraf pada kolom H.
§ Jika ada obat racikan, dihitung sesuai dengan dosis. Selesai meracik obat, petugas yang meracik menulis nama dan membubuhi paraf di kolom T.
§ Obat disiapkan sesuai dengan resep.
§ Obat diberi etiket sesuai dengan resep dokter. Petugas yang memberi etiket pada obat menulis nama dan membubuhi paraf pada kolom K.
§ Sebelum obat diserahkan, petugas yang menyerahkan obat meneliti kembali obat yang telah disiapkan sesuai dengan resep serta dikonfirmasi ulang data pasien tersebut, seperti:
o No. DO bill
o Nama pasien
o Alamat
o Jaminan umum atau perusahaa
§ Obat diserahkan dan menjelaskan kepada penerima obat mengenai:
o Aturan pakai
o Cara pakai
o Cara penyimpanan obat
§ Meminta nomor telepon pasien untuk dokumentasi farmasi.
§ Petugas yang menyerahkan obat menuliskan nama dan membubuhi paraf di kolom P.