New Status
Welcome To My Blog :)

Rabu, 05 April 2017

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK

Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik

A.     Definisi
Setiap rumah sakit harus memiliki fasilitas pelayanan gawat darurat yang siap melakukan pelayanan setiap hari 24 jam. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan utama di setiap rumah sakit karena merupakan pelayanan yang sifatnya emergency/darurat.
Pelayanan gawat darurat yaitu pelayanan kedokteran yang di butuhkan segera oleh pasien untuk menyelamatkan kehidupannya. Unit yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat yaitu unit gawat darurat (UGD).
Unit gawat darurat (UGD) adalah layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat yang cepat. Sistem pelayanan yang diberikan menggunakan sistem triage, dimana pelayanan diutamakan bagi pasien dalam keadaan darurat (emergency) bukan berdasarkan antrian.

B.     Tujuan
Berdasarkan definisi dari pelayanan gawat darurat maka tujuan dari pelayanan tersebut yaitu untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan. Selain tujuan umum tersebut adapun tujuan utama dari pelayan gawat darurat yaitu :
1.      Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus  menerus
2.     Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat  yang berada dalam keadaan gawat darurat 
3.    Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4.      Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih
5.      Menanggulangi korban bencana

C.     Kegiatan
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab unit UGD untuk melakukan pelayanan gawat darurat ada banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam (Flynn, 1962) yaitu :
1.   Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat Bertujuan menyelamatkan kehidupan penderita, namun sering dimanfaatkan hanya untuk memperoleh mendapatkan pelayanan pertolongan pertama dan bahkan pelayanan rawat jalan.
2.  Menyelenggarakan pelayanan penyeringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif. Merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawat inap intensif.
3.    Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat. Menampung serta menjawab semua pertanyaan semua anggota masyarakat tentang segala sesuatu yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions).

D.     Kriteria
Kriteria pelayanan gawat darurat :
1.      Pelayanan harus 24 jam
2.   Pelayanan pasien yang tidak darurat tak boleh mengganggu pelayanan pasien gawat darurat
3.      Unit gawat darurat harus membatasi diri
4.      UGD menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk pegawai/perawat  RS dan masyarakat sekitarnya
5.   Harus diselenggarakan penelitian yang berhubungan dengan fungsi UGD dan unit kesehatan masyarakat
Refrensi :
http://igdrsws.blogspot.co.id/2013/05/falsafah-tujuan-visi-dan-misi-instalasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar